Komisi III DPR RI mendorong advokat untuk menjaga integritas. Harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas.
Peradi telah membuat surat ke MA atas pelanggaran yang telah dilakukan advokat. Pasalnya, Peradi tidak diberi kewenangan mencabut berita acara sumpah advokat yang menjadi ranah pengadilan tinggi.